TATA TERTIB SEKOLAH
A. PENDAHULUAN
1. Sekolah adalah lembaga pendidikan dan pengajaran secara formal
2. Sekolah adalah sumber disiplin dan tempat berdisiplin untuk mencapai ilmu pengetahuan yang dicita-citakan
3. Sekolah sebagai pusat kebudayaan Bangsa dan Negara Republik Indonesia
B. HAK
1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, sesuai dengan UUD 1945
2. Peserta didik berhak mendapat pendidikan dan pengajaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh sekolah yang bersangkutan
3. Setiap peserta didik dapat menikmati semua fasilitas yang ada menurut peraturan yang telah ditetapkan oleh sekolah
C. KEWAJIBAN
1. “TUNDUK” dan “PATUH” pada semua ketentuan yang telah ditetapkan oleh sekolah
2. Bertindak serta bersikap sopan santun, menghormati ibu dan bapak guru, baik dilingkungan sekolah maupun di luar sekolah, demikian pula di antara sesama peserta didik
3. Mengenakan pakaian seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4. Rambut peserta didik pria tidak dibenarkan menyentuh daun telinga dan menutup krah kemeja (bersedia rambut potongan cepak)
5. a. Kehadiran peserta didik di sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum jam pelajaran dimulai dan peserta didik yang bertugas piket 20 menit sebelum jam pelajaran dimulai
b. Apabila peserta didik terlambat, wajib melapor kepada guru piket atau kepala sekolah atau pejabat yang ditunjuk untuk urusan tersebut, untuk memperoleh izin mengikuti pelajaran di kelasnya.
c. Apabila peserta didik tidak hadir di sekolah harus ada permintaan izin resmi dari orang tua peserta didik yang bersangkutan melalui surat.
d. Apabila peserta didik karena sesuatu hal harus meninggalkan jam pelajaran, ia harus mendapat persetujuan kepala sekolah melalui guru piket atau pejabat lain yang ditunjuk.
e. Apabila peserta didik karena sakit dan tidak dapat mengikuti pelajaran lebih dua hari maka harus ada surat keterangan dari dokter yang merawat
f. Peserta didik harus selalu berada di dalam ruang kelas atau oleh ibu dan bapak guru diminta untuk di luar kelas
g. Pada waktu pergantian jam pelajaran, peserta didik hanya diberi toleransi waktu tiga menit untuk berpindah ke ruang pelajaran lainnya.
h. Peserta didik tidak dibenarkan membuat suara gaduh pada saat pergantian jam pelajaran dan pada waktu istirahat semua peserta didik harus di luar ruang mata pelajaran.
6. Pemeliharaan dan penjagaan keamanan, ketertiban, kebersihan dan keindahan atas kelas masing-masing serta sekolah secara keseluruhan merupakan tanggung jawab para peserta didik bersama berdasarkan prinsip kekeluargaan
7. Orang tua wajib memenuhi panggilan dari sekolah dalam rangka membicarakan kepentingan pendidikan anak yang menjadi tanggung jawabnya
8. Bersedia menerima sanksi pendidikan yang diberikan oleh sekolah bila melanggar peraturan yang telah ditentukan / kebijaksanaan sekolah.
D. LARANGAN
1. Meninggalkan perkarangan sekolah selama jam sekolah dan berada di dalam kelas selama jam istirahat kecuali dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan izin kepala sekolah atau guru piket
2. Membawa, menjual, mengedarkan / merokok di dalam kelas, dihalaman sekolah, waktu mengenakan seragam sekolah, waktu pelaksanaan tugas-tugas ekstrakurikuler ataupun pada saat tidak terlihat Bapak/Ibu guru
3. Berpakaian yang bertentangan dengan nilai budaya Indonesia serta bersolek dan berhias berlebihan yang tidak cocok dengan ketentuan pakaian peserta didik
4. Melakukan atau berada di tempat-tempat tertentu, seperti bar, diskotek, dan tempat lain yang tidak cocok kegiatan anak sekolah
5. Menerima tamu di sekolah tanpa izin dari guru
6. Membawa, menyimpan, dan mengedarkan minuman keras atau minuman yang memabukkan serta obat-obat terlarang (NARKOBA: ganja, heroin, morfin dan sebagainya)
7. Membawa, menyimpan, senjata api dan senjata tajam apa pun yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan dan pelajaran di sekolah
8. Membawa, menyimpan dan mengedarkan buku bacaan, film dan media lainnya yang bertentangan dengan susila, nilai kebudayaan nasional dan moral Pancasila
9. Berkelahi atau baku hantam atau membuat onar secara perorangan maupun kelompok
10. Melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian dan kerusakan material milik sekolah maupun milik perorangan
11. Membentuk organisasi kemasyarakatan lain di sekolah selain OSIS maupun kegiatan lainnya tanpa izin kepala sekolah
E. SANKSI – SANKSI
Bagi peserta didik yang melanggar ketentuan pada butir B, C dan D dikenakan sanksi sebagai berikut :
1. Peserta didik yang tidak mengenakan pakaian seragam lengkap sesuai dengan jadwal yang ditentukan disuruh pulang untuk mengganti pakaiannya
2. Peseta didik yang melakukan pelanggaran diberi sanksi secara bertingkat sebagai berikut :
a. Teguran secara lisan oleh guru atau petugas lain di sekolah
b. Teguran tertulis dengan disampaikan kepada orang tua / wali peserta didik
c. Pemanggilan orang tua / wali peserta didik ke sekolah
d. Skorsing (pemberhentian sementara)
3. Dikeluarkan atau diberhentikan dengan tidak hormat apabila :
a. Berkelahi di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah
b. Kedapatan membawa senjata api atau senjata tajam dan obat-obatan terlarang (NARKOBA) ke sekolah
c. Ikut terlibat gerakan yang menentang pemerintah
d. Melawan guru secara fisik dan atau menghina guru
e. Peserta didik absen selama 7 (tujuh) hari berturut-turut tanpa berita
f. Panggilan kepada orang tua / wali tidak dipenuhi kehadirannya
g. Karena melakukan perbuatan pidana yang dinyatakan bersalah oleh yang berwajib atau dihukum oleh pengadilan berdasarkan pasal 35 ayat 1 sub 6 KUHP
F. PENUTUP
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur kemudian
2. Tata tertib ini berlaku di SMA Negeri 1 Batangtoru